Orang
sakit dan orang yang bepergian jauh melebihi batas Qashar Salat (sekitar radius
90 KM), boleh tidak berpuasa namun wajib mengganti puasa di luar bulan
Ramadhan, seperti dalam ayat: فمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَريضًا أوْ
عَلَى سَفَرٍ فعِدةٌ مِنْ أيام أُخَرَ
Artinya
“Maka barang siapa di antara kamu ada
yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (al-Baqarah:
185)
Sementara
bagi orang yang sangat tua dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka
membayar fidyah dan tidak mengganti puasa (qadha’):
قالَ ابنُ عَبهاسٍ: رخِصَ للشيْخِ الكَبيِْْر أنْ ي فْطِرَ وَيطعِمُ عَنْ كلِ يَوْم مِسْكِيْنا وَلاَ قضَاءَ
عَليْهِ {رواه الدارقطني والْاكم
وصححاه}
Ibnu
Abbas: “Orang yang sangat tua boleh tidak
puasa, namun membayar fidyah setiap hari untuk orang miskin, tanpa qadha”
(Daruquthni
dan al-Hakim)
وَفِي الْْحدِيثِ: " إن اللهَ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ
الصوْمَ وَشَطرَ الصلاَ ةِ، وَعَنِ الْْحبْلى
وَالمُرْضِعِ " {رواه احْمد}
Dalam
sebuah hadits: “Sesungguhnya Allah l memberi keringanan bagi musafir dalam
puasa dan salat Qashar, serta bagi wanita hamil dan menyusui (untuk tidak)
puasa” (HR Ahmad)
Wanita hamil dan menyusui
وَقَالَ الشافِعِيةُ وَالَْْحنَا بِلَةُ :عَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ وَالْفِدْ يَةُ إذَا خَافَتَا عَلَى الْوََلدِ لِأَنه فِطْرٌ انْ تَفَعَ بِهِ شَخْصَانِ وَِإنْ خَافتَا عَلَى أَنْفُسِهِمَا فَقَطْ فَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ فَقَطْ )مسند الشافعي
ترتيب السندي - ص 782(
Madzhab
Syafiiyah dan Hanbali mengatakan bahwa wanita hamil dan menyusui hukumnya
diperinci: “Keduanya wajib qadha’ dan
membayar fidyah, jika keduanya tidak berpuasa karena mengkhawatirkan pada
kondisi anaknya. Sebab ini bentuk meninggalkan puasa yang dinikmati oleh ibu
dan anaknya. Jika ibu hamil dan menyusui hanya mengkhawatirkan pada kondisi
mereka saja (tidak khawatir pada kandungan atau anaknya), maka mereka hanya
wajib qadha’ saja tanpa membayar fidyah” (Musnad Asy-Syafii 782)
Menelan air saat kumur
وََلوْ سَبقَ مَاءَ المَضْمَضَةِ أوِ اْلِاسْتنْشَاقِ إلَِى جَوْفهِ نظِرَ إنْ بَِلغَ أفطرَ وَإلاه فلاَ
)الْقناع
للشربيني - 1 / 237(
“Jika kemasukan air kemur ke dalam perutnya, maka diperinci; jika
dengan cara tidak lazim maka batal, dan jika dengan cara wajar maka tidak
batal” (al-Iqna’ 1/237)
Suntik di siang Ramadhan
وَلوْ أوْصَلَ الدوَاءَ لِْراحَةٍ عَلى الساقِ إلَِى دَاخِلِ اللحْمِ ، أوْ غرَزَ فِيهِ سِ كِينا وَصَلتْ مُخهُ لََْم يُفْطِرْ
لِأنه ليْسَ بَِجوْفٍ
“Jika seseorang memasukkan obat buat luka
di betis sampai kedalam daging, atau menancapkan pisau di betis tersebut sampai
ke sumsum, maka hal itu tidak membatalkan puasanya, karena daging itu bukan
rongga tubuh” (Syarah Mahalli 'ala Minhaaj / Qalyubi juz IX
halaman 291, maktabah syamilah)
Memasukkan obat mata
وَلاَ يضُرُّ اْلاكْتحَالُ وَانْ وجِدَ طعْمُهُ اىِ
الكُحْلِ بِلقِهِ لانهُ لاَ يَنْفُذُ مِنَ العَيِْْن الَِى الْْحلقِ وَالوَاصِلُ
اليْهِ مِنَ المَسَا م )المحلى ج 2 ص 56 (
“Boleh memakai celak mata, sekalipun
ditemukan rasa pada tenggorokan, karena celak tidak dapat tembus dari mata
sampai tenggorokan, dan sesuatu yang sampai ke tenggorokan itu hanya melalui
jalan pori-pori [sedang pori-pori bukan termasuk lobang badan yang dapat
membatalkan puasa]” (al-Mahally juz 2 hal 56)
Mencicipi Makanan
قضِيةُ اقتصَارهِ عَلى ذلكَ كَراهَةُ ذَوْقِ الطعَام
لغرَضِ إصْلَاحِهِ لمُتَعَاطِيهِ ، وَيَنْبغِي عَدَمُ كَراهَتهِ للْحَاجَةِ {حاشية الشبراملسي نهاية المحتاج 7 / 20}
“Mencicipi makanan adalah makruh bagi
orang yang berpuasa, kacuali kalau ada hajat” (Hasyiyah
an-Nihayah 7/20)
Puasa bagi pekerja berat
Puasa bagi pekerja berat
وََيلْزَمُ اهْلَ العَمَلِ المُشَاقِ فِى رمَضَانَ كَالَْْحصادِينَ وَنََْحوهِمْ تَبْييْتُ النيةِ ثُم انْ لَِْحقَهُمْ
مَشَقة شَدِيدَة أفطرَ وَالاه
فلاَ {بشرى الكريم ص 72}
“Wajib atas para pekerja berat di bulan
Ramadhan seperti para petani dan lainnya, niat (puasa) di malam hari, kemudian
apabila mereka mendapati masyaqat yang berat, maka boleh berbuka (menghentikan
puasa) dan apabila tidak mendapati masyaqat yang berat, maka ia tetap harus
puasa” (al-Busyra al-Karim hal 72 )
Darah yang ada di gusi
Darah yang ada di gusi
يُعْفَى عَنْ دَم اللثةِ الذِى يََْجرى دَائمًا اَوْ
غالبا وَلايُكَلفُ غسْلَ فَمِهِ للْمَشَقةِ
{بغية
المستُشدين ص : 111 }
“Dimaafkan darah gusi yang terus menerus
atau hampir selalu keluar, dan seseorang tidak dipaksa membasuh mulutnya karena
hal itu memberatkan” (Bughyah al-Mustarsyidin hal 111)
Kapas Mengandung obat diletakkan di telingan
Kapas Mengandung obat diletakkan di telingan
فَائدَة: ابْتلِىَ بوَجْعٍ فِى أذنهِ لاَ يََْحتمِلُ مَعَهُ
السُّكُوْنُ إلا بوَضْعِ دَوَاءٍ يسْتَعْمَلُ فِى دُهْنٍ أوْ قطنٍ وَتََحققَ التخْفِيْفُ أوْ زوَالُ
الألََِم بهِ، بِِأنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أوْ أَخْبَرهُ طبيْب جَازَ ذَلكَ وَصَح صَوْمُهُ للضرُوْرةِ، اه فَتاوَي
بَِاحُوَيرثٍ {بغية المستُشدين ص :111 }
“Seseorang ditimpa sakit pada telinganya
yang ia tak bisa tenang bersamanya kecuali dengan menggunakan obat dalam minyak
atau kapas, sedang obat tersebut telah teruji dapat meringankan atau bahkan
rasa sakit menjadi hilang dengan sekira dia memang memahaminya atau diberitahu
oleh dokter, maka hal itu diperbolehkan dan puasanya sah karena dharurat” (Bughyah
alMustarsyidin hal 111)
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon