Finding The Truth

Pandangan Islam terhadap acara Infotainment


Semakin kesini semakin banyak acara-acara televisi yang menayangkan acara infotainment yang didalamnya banyak mengungkap kehidupan pribadi sosok publik. Kejelekan kehidupan mereka siarkan ke khalayak dan bahkan tidak jarang yang mengarah pada fitnah. Stasiun radio juga banyak yang menyiarkan acara serupa. Dan hampir di semua media elektronik ataupun cetak banyak yang memberitakannya. Lalau bagaimana Islam menyikapi hal demikian.

Membicarakan kejelekan orang lain pada dasarnya diharamkan. Bahkan mendengarkankannya dengan mengiyakan pun dihukumi sama dengan yang membicarakan. Kecuali adanya alasan syar’i yang dibenarkan oleh agama seperti memberikan peringatan untuk menghentikan perbuatan jelek seseorang dan diambil sebagai pelajaran bersama.

Allah SWT berfirman dalam surat Al-hujurat ayat 12 yangn artinya
Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan), karena sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah mencari-car keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah di antara kalian yang suka memakan daging sudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya”

Muhammad Al-Qurthubi dalam kitab al-Jami’ li ahkam al-Quran menafsirkan ayat di atas dengan mengumpakan menggunjing dengan memekan mayat. Sebab mayat tidak mengetahui tubuhnya dimakan, seperti halnya orang yang digunjing tidka mengetahui gunjingan tentang dirinya. Sedangkan Ibnu Abbas mengatakan bahwa Allah membuat perumpamaan ghibah itu haram sebagaimana memakan tubuh mayat juga haram dan menjijikkan.

Nabi SAW bersabda “Apakah kalian mengetahui hakikat ghibah itu? Para sahabat menjawab Allah dan Rasulnya lebih mengetahui. Beliau bersabda ; penuturanmu tentang saudaramu dengan hal yang ia benci. Lalu ditanyakan kepada Nabi; apakah meskipun yang saya tuturkan itu memang kenyataan saudaraku? Nabi menjawab ; Ya. Meskipun kenyataannya saudaramu seperti apa yang kamu ucapkan, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika suadaramu tidak sperti yang kau ucapkan, maka kamu telah berdusta kepadanya.” (HR Muslim)


Dari sini bisa disimpulkan bahwa menggunjing adalah perbuatan tidak baik dan diharamkan. Pelaku dan yang mendengarkan juga dihukumi sama. Begitu juga dengan infotainment. JIka didalamnya banyak unsur ghibah maka menayangkan dan menontonnya juga diharamkan.

Menggunjing diperbolehkan dengan beberapa syarat. Diantaranya untuk mengadukan kezaliman dan mengatakan kejelkan orang yang zalim itu. Kemudian Meminta pertolongan untuk mencegah kemungkaran seseorang dan meminta fatwa tentang kejelekan seseorang. 

Thanks for your comment