Semakin kesini semakin banyak acara-acara televisi yang
menayangkan acara infotainment yang didalamnya banyak mengungkap kehidupan
pribadi sosok publik. Kejelekan kehidupan mereka siarkan ke khalayak dan bahkan
tidak jarang yang mengarah pada fitnah. Stasiun radio juga banyak yang
menyiarkan acara serupa. Dan hampir di semua media elektronik ataupun cetak
banyak yang memberitakannya. Lalau bagaimana Islam menyikapi hal demikian.
Membicarakan kejelekan orang lain pada dasarnya diharamkan. Bahkan
mendengarkankannya dengan mengiyakan pun dihukumi sama dengan yang
membicarakan. Kecuali adanya alasan syar’i yang dibenarkan oleh agama seperti
memberikan peringatan untuk menghentikan perbuatan jelek seseorang dan diambil
sebagai pelajaran bersama.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-hujurat ayat 12 yangn
artinya
“Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan
prasangka (kecurigaan), karena sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah
mencari-car keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah
di antara kalian yang suka memakan daging sudaranya yang sudah mati? Maka tentulah
kalian merasa jijik kepadanya”
Muhammad Al-Qurthubi dalam kitab al-Jami’ li ahkam al-Quran
menafsirkan ayat di atas dengan mengumpakan menggunjing dengan memekan
mayat. Sebab mayat tidak mengetahui tubuhnya dimakan, seperti halnya orang yang
digunjing tidka mengetahui gunjingan tentang dirinya. Sedangkan Ibnu Abbas
mengatakan bahwa Allah membuat perumpamaan ghibah itu haram sebagaimana memakan
tubuh mayat juga haram dan menjijikkan.
Nabi SAW bersabda “Apakah kalian mengetahui hakikat
ghibah itu? Para sahabat menjawab Allah dan Rasulnya lebih mengetahui. Beliau
bersabda ; penuturanmu tentang saudaramu dengan hal yang ia benci. Lalu ditanyakan
kepada Nabi; apakah meskipun yang saya tuturkan itu memang kenyataan saudaraku?
Nabi menjawab ; Ya. Meskipun kenyataannya saudaramu seperti apa yang kamu
ucapkan, maka kamu telah menggunjingnya. Dan jika suadaramu tidak sperti yang
kau ucapkan, maka kamu telah berdusta kepadanya.” (HR Muslim)
Dari sini bisa disimpulkan bahwa menggunjing adalah perbuatan tidak baik dan diharamkan. Pelaku dan yang mendengarkan juga dihukumi sama. Begitu juga dengan infotainment. JIka didalamnya banyak unsur ghibah maka menayangkan dan menontonnya juga diharamkan.
Menggunjing diperbolehkan dengan beberapa syarat. Diantaranya
untuk mengadukan kezaliman dan mengatakan kejelkan orang yang zalim itu. Kemudian
Meminta pertolongan untuk mencegah kemungkaran seseorang dan meminta fatwa
tentang kejelekan seseorang.
baca juga ziarah-kubur-dan-beberapa-dalilnya.html
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon