Finding The Truth

Kajian Hadis: "Shalat Jamaah"


كتاب الأذان
باب وجوب صلاة الجماعة

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ يَعْلَمُ أَحَدُهُمْ أَنَّهُ يَجِدُ عَرْقًا سَمِينًا أَوْ مِرْمَاتَيْنِ حَسَنَتَيْنِ لَشَهِدَ الْعِشَاءَ
رواه البخاري.

Artinya:
dari Abu Hurairah (w. 59 H) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (w. 11 H) bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan seseorang mengumpulkan kayu bakar kemudian aku perintahkan seseorang untuk adzan dan aku perintahkan seseorang untuk memimpin orang-orang shalat. Sedangkan aku akan mendatangi orang-orang (yang tidak ikut shalat berjama'ah) lalu aku bakar rumah-rumah mereka. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangannya, seandainya seseorang di antara kalian mengetahui bahwa ia akan memperoleh daging yang gemuk, atau dua potongan daging yang bagus, pasti mereka akan mengikuti shalat 'Isya berjama'ah."
HR. Al-Bukhari (w.256 H)

Istifadhah:
Menurut Ibnu Batthal (w. 449 H), hadis ini merupakan dalil penekanan melaksanakan shalat jamaah (sunnah muakkad) serta dalil keagungan shalat jamaah itu sendiri.

Para fuqaha sepakat bahwa hukum shalat jamaah adalag sunnah, kecuali menurut ahlu al-Zhahir (Pengikut Daud al-Zhahiri) shalat jamaah hukumnya wajib. Mereka menjadikan hadis ini sebagai landasannya. Dan kewajiban di sini adalah pada semua shalat fardhu.

Adapun shalat yang dimaksud pada hadis ini, ulama berbeda pendapat:
1. Menurut suatu kelompok (Diantaranya Sa'id ibn Musayyab), shalat yang dimaksud adalah shalat isya.
2. Sedangkan menurut kelompok lain (Diantaranya Hasan al-Bashri), yang dimaksud adalah shalat jumat. Yahya ibn Ma'in mengatakan bahwa hadis ini adalah penekanan untuk jamaah di hari jumat, bukan hari lain.

[Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

baca juga: jian-hadis-memberi-makan-dan.html
Thanks for your comment