Permasalahan seputar haramnya tabarruk adalah hal klasik yang selalu didengungkan sebagian orang. Dan baru-baru ini muncul video ulama Indonesia yang dikelilingi para muridnya yang kemudian bertabarruk dengan sisa air minumnya dan mencium tangannya. Video ini menjadi viral karena ada "dubbing" ceramah ustad salafi yang mengharamkan praktek tabarruk. berikut dalil-dalil shahih tabarruk:
1. Hadits Shulhul Hudaibiyah yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah bin al-Hakam: "Rasulullah SAW tidak pernah mengeluarkan dahak kecuali dahak tersebut telah jatuh di telapak tangan seorang lelaki yang diusapkan pada wajah dan kulitnya. Ketika Rasulullah SAW memerintahkan sesuatu kepada
1. Hadits Shulhul Hudaibiyah yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah bin al-Hakam: "Rasulullah SAW tidak pernah mengeluarkan dahak kecuali dahak tersebut telah jatuh di telapak tangan seorang lelaki yang diusapkan pada wajah dan kulitnya. Ketika Rasulullah SAW memerintahkan sesuatu kepada
shahabatnya, maka mereka segera melaksanakannya. Dan ketika
Rasulullah SAW berwudhu, maka para shahabat hampir-hampir saling bunuh
(berdesak-desakkan sampai ada yang terjatuh atau
pingsan) karena memperebutkan air bekas wudhu beliau".
Lafadz al-Wadhu' dengan harakat fathah pada huruf wawu mempunyai arti air yang
telah digunakan berwudhu. Lengkapnya
hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari.
2. Hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, beliau berkata:
"Rasulullah SAW menjengukku disaat aku sakit dan tak sadarkan diri, kemudian
beliau melakukan wudhu dan menyemprotkan bekas air wudhu'nya ke
dahiku". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad,
Bukhari, dan Muslim.
3. Dalam kitab Shahih Bukhari ada riwayat bahwa shahabat
Anas bin Malik berwasiat agar salah satu dari rambut Rasulullah SAW dimasukkan
ke dalam kain kafannya.
4. Shahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan bahwa:
"Rasulullah SAW ketika selesai melempar Jumrah (tanggal 10) dan menyembelih
kurban, beliau berkehendak untuk memangkas rambutnya dan mempersilahkan kepada
tukang pangkas untuk memangkas rambut bagian kanan beliau. Setelah dipangkas,
beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshari dan memberikan rambut pangkasan
tersebut kepadanya, kemudian Rasulullah SAW mempersilahkan untuk memangkas
rambut bagian kiri dengan
berkata: "Pangkaslah rambutku ini!" Dan setelah
dipangkas, beliau kembali memberikan rambutnya kepada Abu Thalhah al-Anshari seraya
bersabda: "Bagikanla
h rambut itu kepada para manusia". Hadits ini
diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Imam ahli hadits Ahmad bin Hanbal memiliki sehelai rambut
Rasulullah SAW dan berwasiat agar dua rambut itu ditaruh di atas matanya dan
yang satu ditaruh diatas bibirnya ketika beliau wafat. Riwayat ini disebutkan oleh
Imam adz-Dzahabi beserta sanadnya dalam kitab Tarikhul Islam.
5. Dalam kitab Shahih Bukhari terdapat riwayat hadits dari
Sahl bin Sa'ad, dan dalam hadits tersebut Abu Hazim berkata: Sahl mengeluarkan
gelas yang kemudian kami minum darinya dengan tujuan ertabarruk dengan
Rasulullah SAW -karena Rasulullah SAW pernah minum dengan gelas tersebut-. Dan
gelas itu diminta oleh Umar bin Abdul Aziz, kemudian Sahl memberikan kepadanya.
Sudah jelas bahwa alasan Umar bin Abdul Aziz
meminta gelas tersebut adalah untuk bertabarruk dengan Rasulullah SAW.
6. Al-Qadhi 'Iyadh dalam kitab asy-Syifa menuturkan bahwa
putra Khalifah Ma'mun berkata: "Di dalam mangkuk besar Rasulullah SAW
selalu kami penuhi dengan air yang disediakan untuk orang sakit, dan mereka menjadi
sembuh setelah meminumnya".
7. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika
selesai melaksanakan shalat shubuh, beliau selalu didatangi para budak kota
Madinah yang membawa bejana yang telah dipenuhi air. Maka beliau tidak mendatangi
bejana tersebut kecuali mencelupkan tangan beliau kedalamnya. Terkadang pada
musim dingin para budak tadi datang dan Rasulullah pun mencelupkan tangannya ke
dalam bejana yang mereka bawa. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan
Muslim.
8. Dalam kitab Tarikh Ibnu Katsir diterangkan bahwa kaum
Bani Israil setiap kali melakukan peperangan pasti memikul Tabut (peti) dengan tujuan
supaya memperoleh kemenangan. Dan juga dalam kitab Tafsir al-Baghowi
diterangkan bahwa al-Allamah Ibnu Taimiyah mengisyaratkan sesungguhnya kaum
Bani Israil selalu ingin meraih kemenangan dengan mengandalkan tabut (peti)
tersebut.
___________________________________
Dengan demikian, sudah jelas bahwa tabarruk memang
disyariatkan dalam Islam dan para shahabat pun juga bertabarruk dengan
Rasulullah SAW. Apabila bertabarruk adalah perbuatan syirik, maka Rasulullah
SAW pasti melarangnya, para shahabat tidak akan melakukannya, dan shahabat Anas
dan yang lain tidak akan berwasiat agar rambut Rasulullah SAW dikubur dalam
kain-kain kafan mereka. Sudah kita ketahui bahwa Rasulullah SAW adalah orang
yang menetapkan syari'at.
Semoga Allah SWT menguatkan tangan kita agar selalu
berpegang teguh kepada-Nya, meluruskan kita ada saat kita melenceng, dan memberi
bantuan dalam kita beristiqomah. Wallahu A'lam.
** Penggalan keterangan dari salah satu karya buku KH. M.
Najih Maimoen
Dari berbagai sumber
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon