Finding The Truth

DALIL-DALIL Shahih Tabarruk

Permasalahan seputar haramnya tabarruk adalah hal klasik yang selalu didengungkan sebagian orang. Dan baru-baru ini muncul video ulama Indonesia yang dikelilingi para muridnya yang kemudian bertabarruk dengan sisa air minumnya dan mencium tangannya. Video ini menjadi viral karena ada "dubbing" ceramah ustad salafi yang mengharamkan praktek tabarruk. berikut dalil-dalil shahih tabarruk:

1. Hadits Shulhul Hudaibiyah yang diriwayatkan dari Miswar bin Makhramah bin al-Hakam: "Rasulullah SAW tidak pernah mengeluarkan dahak kecuali dahak tersebut telah jatuh di telapak tangan seorang lelaki yang diusapkan pada wajah dan kulitnya. Ketika Rasulullah SAW memerintahkan sesuatu kepada
shahabatnya, maka mereka segera melaksanakannya. Dan ketika Rasulullah SAW berwudhu, maka para shahabat hampir-hampir saling bunuh (berdesak-desakkan sampai ada yang terjatuh atau
pingsan) karena memperebutkan air bekas wudhu beliau". Lafadz al-Wadhu' dengan harakat fathah pada huruf wawu mempunyai arti air yang telah digunakan  berwudhu. Lengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Bukhari.

2. Hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA, beliau berkata: "Rasulullah SAW menjengukku disaat aku sakit dan tak sadarkan diri, kemudian beliau melakukan wudhu dan menyemprotkan bekas air wudhu'nya ke
dahiku". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, dan Muslim.
3. Dalam kitab Shahih Bukhari ada riwayat bahwa shahabat Anas bin Malik berwasiat agar salah satu dari rambut Rasulullah SAW dimasukkan ke dalam kain kafannya.
4. Shahabat Anas bin Malik juga meriwayatkan bahwa: "Rasulullah SAW ketika selesai melempar Jumrah (tanggal 10) dan menyembelih kurban, beliau berkehendak untuk memangkas rambutnya dan mempersilahkan kepada tukang pangkas untuk memangkas rambut bagian kanan beliau. Setelah dipangkas, beliau memanggil Abu Thalhah al-Anshari dan memberikan rambut pangkasan tersebut kepadanya, kemudian Rasulullah SAW mempersilahkan untuk memangkas rambut bagian kiri dengan
berkata: "Pangkaslah rambutku ini!" Dan setelah dipangkas, beliau kembali memberikan rambutnya kepada Abu Thalhah al-Anshari seraya bersabda: "Bagikanla
h rambut itu kepada para manusia". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim.
Imam ahli hadits Ahmad bin Hanbal memiliki sehelai rambut Rasulullah SAW dan berwasiat agar dua rambut itu ditaruh di atas matanya dan yang satu ditaruh diatas bibirnya ketika beliau wafat. Riwayat ini disebutkan oleh Imam adz-Dzahabi beserta sanadnya dalam kitab Tarikhul Islam.
5. Dalam kitab Shahih Bukhari terdapat riwayat hadits dari Sahl bin Sa'ad, dan dalam hadits tersebut Abu Hazim berkata: Sahl mengeluarkan gelas yang kemudian kami minum darinya dengan tujuan ertabarruk dengan Rasulullah SAW -karena Rasulullah SAW pernah minum dengan gelas tersebut-. Dan gelas itu diminta oleh Umar bin Abdul Aziz, kemudian Sahl memberikan kepadanya. Sudah jelas bahwa alasan Umar bin Abdul Aziz meminta gelas tersebut adalah untuk bertabarruk dengan Rasulullah SAW.
6. Al-Qadhi 'Iyadh dalam kitab asy-Syifa menuturkan bahwa putra Khalifah Ma'mun berkata: "Di dalam mangkuk besar Rasulullah SAW selalu kami penuhi dengan air yang disediakan untuk orang sakit, dan mereka menjadi sembuh setelah meminumnya".

7. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika selesai melaksanakan shalat shubuh, beliau selalu didatangi para budak kota Madinah yang membawa bejana yang telah dipenuhi air. Maka beliau tidak mendatangi bejana tersebut kecuali mencelupkan tangan beliau kedalamnya. Terkadang pada musim dingin para budak tadi datang dan Rasulullah pun mencelupkan tangannya ke dalam bejana yang mereka bawa. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Muslim.
8. Dalam kitab Tarikh Ibnu Katsir diterangkan bahwa kaum Bani Israil setiap kali melakukan peperangan pasti memikul Tabut (peti) dengan tujuan supaya memperoleh kemenangan. Dan juga dalam kitab Tafsir al-Baghowi diterangkan bahwa al-Allamah Ibnu Taimiyah mengisyaratkan sesungguhnya kaum Bani Israil selalu ingin meraih kemenangan dengan mengandalkan tabut (peti) tersebut.
___________________________________
Dengan demikian, sudah jelas bahwa tabarruk memang disyariatkan dalam Islam dan para shahabat pun juga bertabarruk dengan Rasulullah SAW. Apabila bertabarruk adalah perbuatan syirik, maka Rasulullah SAW pasti melarangnya, para shahabat tidak akan melakukannya, dan shahabat Anas dan yang lain tidak akan berwasiat agar rambut Rasulullah SAW dikubur dalam kain-kain kafan mereka. Sudah kita ketahui bahwa Rasulullah SAW adalah orang yang menetapkan syari'at.
Semoga Allah SWT menguatkan tangan kita agar selalu berpegang teguh kepada-Nya, meluruskan kita ada saat kita melenceng, dan memberi bantuan dalam kita beristiqomah. Wallahu A'lam.

** Penggalan keterangan dari salah satu karya buku KH. M. Najih Maimoen

Dari berbagai sumber

Thanks for your comment