Dialog ini adalah pengalaman pribadi Syaikh Walid al-Sa’id,
seorang ulama Ahlussunnah di Timur Tengah, dengan Syaikh Syu’aib al-Arnauth,
seorang ulama Damaskus, yang terpengaruh ajaran Wahhabi.
Syaikh Walid al-Sa’id bercerita. “Suatu hari saya
mendatangi Syu’aib al-Arnauth di kantornya untuk berdiskusi tentang masalah
tawassul dan istighatsah. Setelah saya bertemu dengannya, saya berbicara
kepadanya tentang masalah tawassul dan saya ajukan hadits riwayat al-Thabarani.
Syu’aib al-Arnauth berkata, “Hadits ini membolehkan
bertawassul dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika masa hidupnya.”
Saya berkata: “Hadits al-Thabarani membolehkan bertawassul
dengan Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika masa hidupnya dan sesudah
meninggalnya. Demikian pula hadits Bilal bin al-Harits al-Muzani yang
mendatangi makam Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bertawassul dengannya
sesudah wafatnya Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Ia berkata: “Hadits ini dha’if.”
Aku berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi
dengan sanad yang shahih sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari. Demikian pula Ibnu Katsir menilainya shahih.”
Ia berkata: “Ibnu Hajar berkata, hadits ini diriwayatkan
oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih kepada Malik al-Dar. Sedangkan Malik
al-Dar ini seorang perawi yang majhul (tidak diketahui kualitasnya). Jadi Malik
al-Dar ini tidak dapat dijadikan hujjah dalam periwayatan hadits.”
Aku berkata: “Malik al-Dar ini diangkat oleh Khalifah Umar
bin al-Khaththab sebagai Bendahara Baitul Mal kaum Muslimin. Berarti menurut
Anda, Khalifah Umar mengangkat seorang laki-laki yang tidak jelas kualitasnya,
apakah dia dipercaya atau tidak, sebagai Bendahara negara?”
Mendengar sanggahan saya ini, ia terdiam dan tidak dapat
menjawab. Akhirnya dia berbicara lagi kepada saya, “Secara pribadi saya
berpendapat, dalam masalah tawassul ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jadi saya tidak menentang terhadap orang yang melakukannya. Adapun
ber-istighatsah dengan selain Allah, hukumnya jelas haram. Seorang makhluk
tidak boleh beristighatsah dengan sesama makhluknya.”
Aku berkata, “Kalau Anda berpendapat bahwa istighatsah
terhadap sesama makhluk dilarang, lalu bagaimana pendapat Anda tentang hadits
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya dari jalur Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إَِّ
الشَّمْسَ تَدْنُوْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَبْلغَُ الْعَرَقُ نِصْفَ
اْلأذُُنِ، فَبَيْنَاھُمْ كَذلِكَ اِسْتَغَاثُوْا بِآدََمَ .
“Sesungguhnya Matahari akan mendekat pada hari Kiamat,
sehingga keringat akan sampai pada separuh telinga. Maka ketika manusia dalam
kondisi demikian, mereka beristighatsah (meminta pertolongan) dengan Nabi
Adam.” (HR. al-Bukhari [1475]).
Syu’aib berkata: “Hadits ini berkaitan dengan istighatsah
ketika para nabi itu masih hidup, dan memang dibolehkan ber-istighatsah dengan
mereka. Adapun sesudah mereka meninggal, maka tidak boleh ber-istighatsah
dengan mereka.”
Aku berkata: “Kalau begitu, Anda berpendapat boleh
ber-istighatsah dengan para nabi ketika mereka masih hidup?” Ia menjawab: “Ya.”
Aku berkata: “Tolong jelaskan dalil ‘aqli atau dalil syar’i
yang melarang beristighatsah dengan para nabi sesudah mereka meninggal dunia!”
Ia berkata: “Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal
dalam Musnad-nya yang sedang aku tahqiq dan belum diterbitkan. Hadits tersebut
adalah begini, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إنَِّهُ
لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ إنَِّمَا يُسْتَغَاثُ بِا ِh .
“Sesungguhnya tidak boleh beristighatsah denganku.
Beristighatsah hanya kepada Allah.”
Aku berkata: “Kalau bergitu pernyataan Anda paradoks. Anda
tadi berkata ketika saya sampaikan hadits Ibnu Umar (riwayat al-Bukhari), bahwa
ber-istighatsah dengan para nabi ketika mereka masih hidup, itu boleh. Sekarang
Anda menyampaikan hadits kepada saya, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam
ketika masa hidupnya besabda, bahwasanya tidak boleh ber-istihgatsah denganku.”
Ia berkata, “Maaf, hadits ini dha’if. Jadi tidak dapat
dijadikan hujjah.” Ternyata hadits yang disampaikannya, ia ralat sendiri dan ia
akui sebagai hadits dha’if.
Kemudian ia berkata kepadaku: “Coba aku berikan contoh
seorang imam di antara imam madzhab yang empat yang mendatangi suatu makam atau
seorang wali untuk ber-tabarruk atau ber-istighatsah dengannya.”
Saya berkata: “Al-Khathib al-Baghdadi telah meri-wayatkan
dalam Tarikh Baghdad dengan sanad yang shahih, bahwa al-Imam al-Syafi’i
berkata: “Saya senantiasa bertabarruk dengan Abu Hanifah. Saya selalu
mendatangi makamnya setiap hari dengan berziarah. Apabila saya memiliki hajat,
saya shalat dua raka’at, lalu saya datangi makamnya, saya berdoa kepada Allah
tentang hajatku di sisi makam itu, sehingga tidak lama kemudian hajatku
terkabul.”
Ia berkata dengan berteriak, “Riwayat ini tidak shahih.
Dari mana Anda dapatkan riwayat ini?”
Kebetulan kitab Tarikh Baghdad ada di belakang punggungnya.
Saya berkata kepadanya, “Tolong ambilkan kitab itu.” Setelah kitab tersebut
diserahkan kepada saya, saya bukakan riwayat tersebut dalam kitab itu dan saya
perlihatkan kepadanya. Setelah ia melihat riwayat tersebut, ia merasa heran dan
berkata kepada salah seorang pembantunya, “Tolong kualitas para perawi hadits
ini
dikaji.”
Dari sikapnya ini, tampak sekali, kalau ia telah mendidik
orang-orang di sekitarnya berani melakukan koreksi terhadap hadits. Padahal
mereka tidak punya kapasitas untuk itu. Kemudian pembantu itu datang
menghampiri. Setelah beberapa lama masuk ke dalam, pembantu itu pun kembali dan
berkata kepadanya dengan suara agak pelan, “Semua perawi hadits ini tsiqah
(dapat dipercaya).”
Lalu saya berkata kepadanya, “Bagaimana hasil temuan Anda
tentang semua perawi hadits ini?”
Ia menjawab: “Semua perawinya dapat dipercaya kecuali
seorang perawi yang belum saya temukan data biografinya. Dengan demikian hadits
ini dha’if, karena ada seorang perawi yang tidak diketahui kualitasnya.”
Saya berkata: “Bagaimana Anda menghukumi hadits ini dha’if,
berdasarkan alasan, Anda tidak menemukan data biografi seorang perawinya.
Padahal dalam kaedah disebutkan, “Tidak menemukan data, tidak menjadi bukti
bahwa data tersebut memang tidak ada.” Dia berkata: “Apa maksud kaedah ini?”
Saya berkata: “Apabila Anda tidak menemukan data seorang
perawi, itu bukan berarti perawi itu dinilai tidak diketahui kualitasnya dan
dha’if.”
Ia berkata: “Kalau Anda bisa menemukan data perawi ini,
saya kasih nilai sepuluh.” Lalu ia berkata: “Saya sekarang sibuk, jadi tidak
mungkin meneliti data perawi ini.” Lalu ia bertanya siapa namaku. Saya
menjawab: “Namaku Walid alSa’id, murid Syaikh al-Harari.”
Demikianlah
pandangan kaum Wahhabi yang mengkafirkan orang yang bertawassul dengan nabi
atau wali. Pendapat mereka, selain rapuh, tidak memiliki dasar dari al-Qur’an
dan hadits, juga berimplikasi pada pengkafiran terhadap Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam, para sahabat, para ulama salaf dan seluruh umat Islam selain
golongannya. Na’udzu billah min dzalik. Pandangan Wahhabi akan rapuh ketika
dihadapkan dengan fakta, bahwa tawassul dengan nabi yang sudah wafat telah
diajarkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, para sahabat, generasi
salaf, ahli hadits dan kaum Muslimin. Ihdina al-shirath al-mustaqim.
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon