Finding The Truth

M. Quraish Shihab: Kajian QS Al-Nisa 37-42


QS. an Nisâ`: 37
Sesuatu yang disiapkan belum tentu bisa dirasakan ataupun dinikmati oleh seseorang. Semisal jamuan makanan belum tentu atau tidak semuanya dinikmati oleh si tamu. Begitu pula neraka, ia disiapkan untuk orang kafir sebagai janji hukuman. Akan tapi belum tentu mereka memasukinya. Karena bisa saja Allah membatalkan apa yang dijanjikan-Nya kepada mereka. Hal ini mengandung dua hal kebaikan; penyiapan neraka tidak berarti untuk dirasakan dan pengampunan Allah atas kesalahan hamba.
QS. an Nisâ`: 38
Pribadi seseorang bisa diketahui dari siapa kawannya. Jika kawannya adalah orang baik-baik, besar kemungkinan ia seseorang yang berkepribadian baik. Namun jika sebaliknya, jika berkawan dengan mereka yang berperangi buruk, biasanya ia tidak jauh berbeda dengan mereka. Dan seburuk-buruk teman adalah setan.
QS. an Nisâ`: 39
Dalam banyaj tempat, Allah hanya menyebutkan dua rukun iman yang ada, yakni beriman kepada Allah dan kepada hari akhir. Penyebutan ini adalah karena dua hal itu sudah mewakili semua rukun keimanan yang ada. Dari beriman kepada Allah akan lahir keimanan pada kitab-Nya (yang berisi pesan, tuntunan dan ketentuan dari-Nya), malaikat-Nya (sebagai perantara kepercayaan yang menyampaikan kitab kepada nabi rasul), dan utusan-Nya (selaku pembawa kabar berita kepada manusia). Sementara beriman kepada hari akhir akan membuat seseorang untuk berfikir seribu kali untuk melakukan suatu kesalahan. Karena di sana masih ada neraka yang menantinya. Dengan demikian, keduanya menjadi hal yang terpenting.
Menurut para ulama, percaya kepada Allah harus mantap (100%). Jika kurang, yakni masih di atas 50% (disebut zhann) ulama masih mentolelirnya. Hal ini karena oleh al Qur’an mereka yang mengakui keimanannya pada taraf zhann disebut sebagai orang yang beruntung (QS. al Hâqqah: 19-24). Selain itu, keimanan Nabi Ibrahim juga pernah pada posisi tidak mencapai 100% (perhatikan QS. al Baqarah: 260). Terkait keimanan Nabi Ibrahim ini, Nabi besabda bahwa keimanan kita yang belum bisa mendapai 1005 itu lebih wajar daripada keimanan Nabi Ibrahim saat itu. Ada satu tingkatan lagi dalam keimanan manusia, yakni syakk. Keimanan yang hanya mencapai 50%.
Dalam kaidah bahasa Arab, kejadian pada masa lampau digambarkan dengan fi’il mâdly. Dan untuk menggambarkan kejadian yang sedang ataupun akan terjadi digunakan fi’il mudlâri’. Hal ini berlaku dalam menafsirkan al Qur’an. akan tetapi ada beberapa pengecualian dari hal ini. di antaranya adalah setiap fi’il mâdly yang disandarkan kepada Allah ia tidak lagi bermakna masa lampau. Melainkan juga terus menerus sampai pada suatu saat yang tidak dapat ditentukan. Jadi maknanya berubah menjadi dari dahulu hingga sekarang dan sampai yang akan datang. Misal kata kâna pada penggalan ayat wa kânallâhu bi kulli syai’in `alîmâ. Berdasarkan kaidah ini, ayat tersebut tidak dapat diterjemahkan “dahulu Allah mengetahui segala sesuatu”. Akan tetapi berubah menjadi “dari dahulu hingga sekarang dan sampai masa yang akan datang, Allah mengetahui segala sesuatu”
QS. an Nisâ`: 40
Dalam menyampaikan pesannya, al Qur’an menggunakan bahasa Arab. Sebagaimana bahasa lainnya, kosa kata pada bahasa Arab juga mengalami perkembangan dan peleburan makna. Sebagai contohnya adalah kata dzarratun. Makna sebenarnya adalah sesuatu terkecil yang bisa dilihat.Pada masa turunnya al Qur’an, kata ini diartikan sebagai kepala semut atau debu pasir yang beterbangan. Dari masa ke masa, kata ini mengalami perkembangan makna. Di satu waktu, pernah kata dzarratun ini diartikan dengan atom. Karena memang itulah benda terkecil yang pada saat itu. Namun pada saat ini, penerjemahan dzarratun dengan atom sudah tidak relevan lagi. Karena ternyata atom sendiri masih bisa dibagi lagi menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.
Harf wawu (kata penghubung) dalam Bahasa Arab memiliki arti penggabungan dua sesuatu yang berbeda dalam waktu yang bersamaan. Banyak sekali redaksi ayat yang menggunakan harf wawu ini. salah satunya adalah janji Allah bagi kebaikan yang dikerjakan seorang hamba. Jika itu adalah kebaikan, maka Allah akan melipatgadakan pahalanya dan masih menyiapkan surprise yang dahsyat dari sisi-Nya. Oleh sementara ulama, dua hal ini dipahami sebagai kenikmatan dunia (pelipatgandaan balasan) dan akhirat (pahala yang agung). Ada juga yang mengartikannya dengan nikmat jasmani dan nikmat rahani.
Pelipatgandaan Allah atas pahala yang dijanjikan kepada hamba-Nya, bisa berupa pelipatgandaan dua kali lipat darinya (QS. al Baqarah: 265), sepuluh kali lipat (QS. al An’âm: 160), 700 kali lipat (QS. al Baqarah: 261), dan pelipatgandaan yang tidak terhitung akal manusia. Mari kita perhatikan ayat sebulir padi pada QS. al Baqarah: 261. Dalam ayat itu ada tiga pelipatgandaan pahala atas kebaikan yang dilakukan seorang hamba, yakni:
1.       700 kali; satu biji yang ditanam akan tumbuh menjadi tujuh tangkai dengan 100 biji pada tiap tangkainya.
2.       Wallâhu yudlâ’ifu liman yasyâ`; pelipat gandaan yang kedua ini bersifat sharîh (jelas redaksinya) kendati tidak diebutkan berapa nominalnya.
3.       Wallâhu wâsi’un ‘alîm; melalui fâshilah (penutup ayat) ini Allah ingin mengingatkan kembali pada kita bahwa Allah adalah Dzat yang maha luas kasih sayang-Nya lagi maha mengetahui perejuangan, kesungguhan, dan ketulusan usaha seorang hamba.
QS. an Nisâ`: 41
Sebelum Islam, banyak sekali umat (kelompok) yang ada di muka bumi ini. Ada umat Yahudi, Nasrani, Bani Israil, dan lain sebagainya. Masing-masing umat memiliki utusan yang kelak akan menjadi saksi atas perbuatan mereka. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak bisa mengelak dan beralasan atas kesalahan yang mereka perbuat. Sehingga Allah bisa leluasa menghukum mereka.
Kata syahîd bisa bermakna sesuatu yang disaksikan dan bisa juga sesuatu yang menyaksikan. Karena memang demikianlah makna yang dikandung oleh kata dengan wazan fa’îl. Kata syahîd dalam bahasa Indonesia diserap menjadi kata yang bermakna pahlawan yang gugur di medan perang. Dalam konteks ayat ini, kata syahîd bermakna saksi. Ia mengandung unsur kehormatan dan kepercayaan yang diberikan oleh semua pihak. Seorang saki hendaknya bisa dipercaya persaksiannya. Jika sudah dipercaya ia akan mendapatkan kehormatan dan pujian dari orang yang mempercayainya.
Term hâ`ulâ` dalam penghujung ayat ini memiliki dua makna:
1.       Umat Islam yang dibicarakan oleh konteks ayat
2.       Para utusan yang dijadikan sebagai saksi pada awal ayat.
Wa innaka la’alaa khuluqin azhiim (pengakuan Tuhan yang agung atas keagungan akhlak Nabi Muhammad; tidak ada yang bisa melebihi keagungan akhlaknya).
QS. an Nisâ`: 42
Term sakara berarti tertutup. Orang-orang yang mabuk disebut dengan sukârâ karena mereka menutupi akal sehatnya sehingga tidak sadar terhadap apa yang ada di sekitarnya. Begitu pula kata khamr yang seakar dengan kata khimâr (kerudung penutup kepala). Minuman keras disebut khamr karena ia juga menutupi akal sehat peminumnya. Larangan mendekati shalat dalam keadaan mabuk adalah bahwa orang Islam – pada saat turunnya ayat – dilarang meminum minuman keras pada saat waktu solat akan tiba. Jika ia dikerjakan seusai melaksanakan shalat, – saat itu – masih diperbolehkan.
Miuman keras adalah budaya Arab yang sudah mengakar kuat dan susah untuk dihilangkan. Dari kondisi ini, dalam pelarangannya Allah menempuh proses tadrîji (bertahap). Hal ini bisa disimak dari empat ayat yang menunjukkan proses tersebut. yakni:
1.       QS. an Nahl: 67; Dari korma dan anggur biasanya orang Arab mengambil dua hal; sakar (sesuatu yang memabukkan) dan rizq hasan (sesuatu yang baik). Dari sini mereka menangkap isyarat bahwa keduanya merupakan hal yang beda (perhatikan penjelasan makna wawu). Saat itu sudah ada beberapa sahabat yang memahami keburukannya dan meninggalkan kebiasaan meminum arak.
2.       QS. al Baqarah: 219; Dari ayat pertama tadi mulai ada sahabat yang menanyakan perihal khamr  yang disebutkan secara terpisah. Dalam ayat yang mengabadikan diskusi soal khamr ini Allah memberi tahu bahwa pada khamr terdapat dosa besar dan beberapa kemanfaatan dengan komposisi yang jauh berbeda antara keduanya. Dari redaksi yang agak jelas ini, jumlah mereka yang paham akan bahaya khamr lebih banyak. Namun demikian, masih ada yang belum bisa meninggalkan kebiasaan meminum khamr. Akhirnya Allah pun mentolelir mereka melalui ayat berikutnya.
3.       QS. an Nisa: 42; Melalui ayat ini mereka masih diijinkan meminum khamr dengan catatan tidak dilaksanakan pada saat menjelang masuknya waktu shalat. Ini karena orang yang melaksanakan shalat dalam kondisi mabuk, tidak akan sadar atas ucapan dan gerakannya. Lebih dari itu, shalat adalah salah satu bentuk doa.
4.       QS. al Mâ`idah: 90; Melalui ayat ini, Allah tegas melarang minum khamr. Ketegasan ini digambarkan oleh penggunaan kalimat berita.
Terkait tadrîji (bertahap) pelarangan ini, pada jaman sekarang diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian mereka ada yang memperbolehkan dan masih menggunakannya ketika menjumpai kasus yang mengakar kuat. Dengan catatan – semisal dalam khamr – jika yang bersangkutan dinilai sudah siap dan mapan, ia harus meninggalkannya sama sekali. Namun ada pula ulama yang tidak memperbolehkannya sama sekali. Baik bagi pecandu yang baru masuk Islam ataupun tidak.
Penggalan ayat ta’lamû mâ taqûlûn ada sementara orang yang memahaminya dengan “mengetahui apa yang kalian ucapkan”. Secara harfiyyah, pemahaman ini benar. Namun bukan makna itu yang dikehendaki. Yang lebih tepat adalah “sadar atas apa yang diucapkan”. Sadar adalah lawan dari pada kondisi mabuk.
Dosa yang kita lakukan ada kalanya bersangkutan dengan Allah da nada pula yang bersangkutan dengan manusia. Untuk dosa kepada Allah, seseorang cukup beristighfar dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali. Jika sangat kepepet untuk melakukannya kembali, lakukan dalam kondisi yang aman tidak diketahui orang lain. Tujuannya adalah agar tidak mengundangnya untuk meniru kesalahan itu. Adapun dosa yang berkaitan dengan orang lain, cara minta maafnya adalah:
1.       Minta maaf langsung kepada orang tersebut.
2.       Minta diambil alih oleh Allah atas dosa itu. Yang jelas, jangan mencuci kotoran dengan air kotor. Atau menutupi kesalahan dengan kebohongan.
Dengan al syakûr-Nya, Allah memberi sesuatu yang baik sebagai balasan atas kebaikan yang dilakukan seorang hamba. Pemberian ini hanya berkaitan dengan kebaikan yang dilakukan. Sifat Allah yang satu ini tidak berkaitan dengan pengampunan atas kesalahan yang diperbuat hamba-Nya. Ia lebih tepat dihubungkan dengan sifat-Nya al ghafûr.
Beberapa hal yang berkaitan dengan perbudakan pada jaman sekarang:
1.       Sudah tidak ada perbudakan lagi.
2.       Meskipun sudah masuk Islam, ia tetap sebagai budak. Keislamannya tidak bisa menebus statusnya.
3.       Islam datang menganjurkan pembebasan budak baik melalui diri pribadinya (dengan jalur mukâtab; perjanjian antara budak dengan majikan agar memberinya gaji atas pekerjaan yang dilakukannya guna menebus pembebasan dirinya) maupun dari luar (sangsi beberapa pelangaran dalam Islam).
Resume Kajian Masjid al Barkah, Rabu, 1 Maret 2017
Syafiul Huda (Pesantren Bayt AlQuran PSQ)



Thanks for your comment