Finding The Truth

Hari Musik Nasional: Bagaimana sikap Islam mengenai musik?


Tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai hari musik nasional (HMN), bertepatan dengan tanggal kelahiran pencipta lagu Indonesia Raya WR. Soepratman. Penetapan ini diusulkan oleh PAPRI (Persatuan Artis, Pencipta dan Rekaman Musik Indonesia) dan mulai diperingati pada 2013 lalu. 

Sebenarnya penetapan HMN sudah dicanangkan pada era presiden Megawati di tahun 2003. Dan baru ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden SBY pada 2013 melalui  keppres No 10. Lalu bagaimana Islam menanggapi beberapa hal terkait musik. dan bagaimana hukumnya?

Dalam sebuah hadist yang berbunyi "Menyanyi dapat menimbulkan nifak di dalam hati, seabgaimana air dapat menumbuhkan tanaman". Dari teks ini kemudian sekelompok ulama mengharamkan adanya musik, dalam bentuk apapun. 

Berbeda dengan kelompok pertama, Ibn Arabi yang juga sependapat dengan Malik bin Abbas menyatakan bahwa tidak ada satu teks dalam AlQuran atau Hadis yang secara tegas menyatakan keharaman musik. Dari sinilah mereka mendasarkan pendapat akan ketidakharamannya musik.

AlQaradhawi juga sependapat tentang kebolehan musik karena musik adalah salah satu hiburan yang melapangkan jiwa, melunakkan hati. Musik diperbolehkan sepanjang tidak mengandung kekejian, cabul, serta tidak mendorong ke arah sesuatu yang negatif. 

Terlepas dari perbedaan pendapat di atas, sebagian kelompok mengharamkan musik karena dikhawatirkan menimbulkan kemaksiatan seperti berkumpulnya lain jenis dalam satu tempat tanpa hubungan yang halal, mabuk-mabukan dan membuang-buang waktu. Namun jika dalam satu musik tertentu tidak terdapat hal-hal yang bisa menimbulkan kemaksiatan maka para ulama membolehkannya. Wallahu a'lam.
(DM)

Thanks for your comment