Zikir adalah mengingat Allah sang Maha Pencipta. Dengan zikir
seseorang bisa menemukan ketenangan jiwa. Zikir adalah salah satu cara terpenting
dalam mendekatkan diri kepada Allah dan disyariatkan oleh agama.
Adapun zikir berjamaah, para ulama berbeda pendapat. Dalam
sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menjadi salah satu dalil
disyariatkannya zikir dengan berjamaah. yaitu
“Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling
di jalanan untuk mencari orang-orang yang ahli zikir. Dan ketika mereka
menemukan sekelompok orang yang senantiasa berzikiri kepada Allah, para
malaikat ini kemudian memanggil “Ambillah kebutuhan kalian”( HR. Bukhari, Muslim,
Tirmidzi dan Ahmad)
Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh imam Ahmad yang
berbunyi: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap
kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: berdirilah
kalian dalam keadaaan terampuni dosa-dosa kalian dan kejelekan-kejelekan kalian
telaj diganti dengan kebaikan ”
Beberapa ulama seperti Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya “Hasyiyah
fi ma’rodli dzikrillah” mengatakan bahwa zikir berjamaah itu lebih besar
pengaruhnya di hati dari pada azikir sendirian. Dan Imam Abdul Wahhab Sya’rani
juga menyetujuinya dengan mengatakan bahwa ulama salaf maupun khalaf telah
sepakat atas disunnahkannya zikir berjamaah baik di dalam maupun di luar
masjid.
Sedangkan terkait zikir dengan suara keras, hadis Qudsi riwayat
Bukhari dan Muslim dapat dijadikan sebagai pijakan. “Allah SWT berfirman:
Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa
menjaganya dan memberinya taifuq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut
namanu. JIka ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan menberinya pahala dan
rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia
menyebutku secara berjamaa atau dengan suara keras maka aku akan
menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia lebih baik daripadanya”
Hal ini dikuatkan oleh pendapat beberapa ulama seperti Imam
Ibn al-Jauzi. Ia mengatakan bahwa setiap zikir yang disyariatkan, baik dalam
kategori wajib maupun Sunnah, tidak akan diberi pahala kecuali telah diucapkan
minimal dapat didengar oleh dirinya sendiri. Demikian juga Syaikh Ibnu
Athaillah asSakandari mengatakan bahwa zikir dengan suara keras ketika dalam
kondisi bersama-sama adalah boleh.
Wallahu a’lam.
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon