Finding The Truth

Zikir dengan berjamaah dan bersuara nyaring


Zikir adalah mengingat Allah sang Maha Pencipta. Dengan zikir seseorang bisa menemukan ketenangan jiwa. Zikir adalah salah satu cara terpenting dalam mendekatkan diri kepada Allah dan disyariatkan oleh agama.

Adapun zikir berjamaah, para ulama berbeda pendapat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari menjadi salah satu dalil disyariatkannya zikir dengan berjamaah. yaitu
Sesungguhnya Allah memiliki para malaikat yang berkeliling di jalanan untuk mencari orang-orang yang ahli zikir. Dan ketika mereka menemukan sekelompok orang yang senantiasa berzikiri kepada Allah, para malaikat ini kemudian memanggil “Ambillah kebutuhan kalian”( HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ahmad)

Dalam hadis lain yang juga diriwayatkan oleh imam Ahmad yang berbunyi: “Tidaklah suatu kaum berkumpul untuk berzikir dan tidak mengharap kecuali ridha Allah kecuali malaikat akan menyeru dari langit: berdirilah kalian dalam keadaaan terampuni dosa-dosa kalian dan kejelekan-kejelekan kalian telaj diganti dengan kebaikan

Beberapa ulama seperti Imam Ibnu Abidin dalam kitabnya “Hasyiyah fi ma’rodli dzikrillah” mengatakan bahwa zikir berjamaah itu lebih besar pengaruhnya di hati dari pada azikir sendirian. Dan Imam Abdul Wahhab Sya’rani juga menyetujuinya dengan mengatakan bahwa ulama salaf maupun khalaf telah sepakat atas disunnahkannya zikir berjamaah baik di dalam maupun di luar masjid.

Sedangkan terkait zikir dengan suara keras, hadis Qudsi riwayat Bukhari dan Muslim dapat dijadikan sebagai pijakan. “Allah SWT berfirman: Aku kuasa untuk berbuat seperti harapan hambaku terhadapku, dan aku senantiasa menjaganya dan memberinya taifuq serta pertolongan kepadanya jika ia menyebut namanu. JIka ia menyebut namaku dengan lirih Aku akan menberinya pahala dan rahmat dengan sembunyi-sembunyi, dan jika ia  menyebutku secara berjamaa atau dengan suara keras maka aku akan menyebutnya di kalangan malaikat yang mulia lebih baik daripadanya

Hal ini dikuatkan oleh pendapat beberapa ulama seperti Imam Ibn al-Jauzi. Ia mengatakan bahwa setiap zikir yang disyariatkan, baik dalam kategori wajib maupun Sunnah, tidak akan diberi pahala kecuali telah diucapkan minimal dapat didengar oleh dirinya sendiri. Demikian juga Syaikh Ibnu Athaillah asSakandari mengatakan bahwa zikir dengan suara keras ketika dalam kondisi bersama-sama adalah boleh.
Wallahu a’lam.



Thanks for your comment