Di beberapa daerah di dunia muslim banyak pemandu khutbah yang
membaca shalawat dengan keras saat khatib duduk di antara dua khutbah. Bahkan
sebagian mereka membaca shalawat yang cukup panjang. Lalu bagaimanakah hukumnya?
Membaca shalawat antara dua khutbah dengan keras itu adalah bid’ah
hasanah, dan dapat pula memutuskan muwalat (kesinambungan dua
khutbah) apabila shalawat itu dianggap panjang menurut kebiasaan yang dikirakan
waktunya cukup untuk melakukan sholat dua rakaat.
Beberapa dalil salah satunya diambil dari pendapat Syaikh Muhammad Sulaiman
al-Kurdi. Dalam kitabnya alhawasyi
al-madaniyyah dia menyatakan bahwa bacaan bilal (pemandu khutbah)
antara dua khutbah adalah termasuk bid’ah hasanah. Disisi lain al-Kurdi juga
menegaskan akan ketidakbolehannya jika panjangnya waktu membaca shalawat
tersebut melebihi waktu untuk melaksanakan dua rakaat. Dan dianggap merusak muwalah
dua khutbah.
Syaikh Zainuddin al-Malibari dalam dalam Fath al-mu’in juga
menegaskan hal yang sama akan keharusan adanya kesinambungan antara dua khutbah
dengan tidak dipisah oleh suatu perbuatan yang rentang waktunya bisa untuk
melakukan dua rakaat shalat.
Disarikan dari Ahkam al-fuqaha, Solusi problematika aktual Hukum Islam.
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon