Finding The Truth

Sekilas tentang Tawassul dan Istighasah


Berbicara tentang tawassul dan Istighasah pasti tidak akan terlepas dari perbedaan hukum dari beberapa kelompok. Permasalahan tersebut sudah mengemuka sejak berabad yang lalu dan sampai menimbulkan gesekan-gesekan antar kelompok yang membolehkan dan yang mengharamkannya. Dan perbedaan tersebut berakar dari cara membaca dan menafsirkan teks keagamaan yang terkumpul dalam AlQuran dan Hadis.

Tawassul berarti salah satu jalan dari berbagai jalan tadlaru'  kepada Allah. Dan wasilah itu sendiri adalah setiap sesuatu yang dijadikan oleh Allah sebagai sebab untuk mendekatkan diri kepadaNya. Sedangkan istighasah adalah meminta pertolongan kepada orang yang memilikinya, yang pada hakikatnya adalah Allah semata.

Pada dasarnya tawassul tidaklah meminta sesuatu kepada sesuatu yang dijadikan wasilah, namun meminta hanya kepada Allah dengan barakahnya yang dijadikan wasilah baik seorang Nabi, orang-orang suci atau soleh, bahkan dengan amal soleh.

Kebolehan melakukan tawassul dan istighasah salah satunya didasarkan pada hadis Nabi 
"Ya Allah berikanlah kepada kami hujan yang memberikan pertolongan"(HR. Bukhari ). 
Dalam Hadis lain yang diriwayatkanoleh atThabrani disebutkan 
"Ya Allah dengan hak ku dan hak para Nabi sebelumku, ampunilah dosa ibuku setelah Engkau ampuni ibu kandungku".

Sementara dalil dari AlQuran adalah firman Allah surat al-Maidah ayat 35 yang artinya 
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadaNya"
Dari dua sumber hukum Islam di atas, paling tidak bisa diambil kesimpulan bahwa melakukan wasilah dan istighasah itu diperbolehkan. 

Thanks for your comment