Finding The Truth

Beberapa pendapat ulama mengenai tawassul dan Istighasah


Tawassul adalah berdoa kepada Allah melalui perantara, baik perantara berupa amal baik ataupun melalui orang soleh yang dianggap mempunyai osisi lebih dekat kepad Allah. Tawassul merupakan pintu dan perantara doa untuk menuju Allah dan salah satu cara berdoa.

Sejak berabad yang lampau persoalan tawassul dan istighasah menjadi perdebatan yang tidak ada habisnya. Generasi modern pun tidak luput dari adu argumentasi tentang kebolehan atau larangannya.
 Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan bahwa ada seseorang yang mengatakan bahwa dia mengkafirkan orang-orang yang bertawassul kepada orang soleh. 
Dia sendiri menolak tuduhan itu dan menuliskan tolakannya tersebut dalam al-muwajjahah li ahl al-qashim..  bahwa hal itu adalah kebohongan besar. Dia tidak mengkafirkan pelaku tawassul kepada orang soleh. Dia juga pernah ditanya mengenai sholat istisqa’ dan memberi jawaban tentang kebolehan solat istiaqa dengan disertai tawassul kepada orang soleh. Demikian dijelaskan dalam Rasail Muhammad ibn Abd al-wahhab.

Syaikh Ibnu Taimiyyah dalam fatawa al-kubra, menerangkan kebolehan tawassul kepada Nabi Muhammad dan mengatakan yang demikian itu dianjurkan  menurut kesepakatan kaum muslimin.
Al-albani mengatakan bahwa tawassul itu disyariatkan atas dasar Al-Quran dan Hadis. Tawassul telah dilakukan oleh salafussaleh dan disepakati kaum muslimin.  Al-albani juga memperbolehkan tawassul dengan asma dan sifat Allah, dengan perbuatan baik dan dengan amal-amal orang saleh.


Syaikh Yusuf an-Nabhani mengatakan bahwa mayoritas umat muslim dari kalangan ahli hadis, ahli fiqh, mutakallimun, dan tasawwuf semuanya sepakat atas baiknya istighasah dan tawassul kepada Nabi Muhammad untuk mencapai tujuan duniawi dan ukhrawi.

Thanks for your comment