Beberapa kelompok kaum Muslimin melakukan talqin kepada
mayit setelah dikuburkan. Ini didasakan pada hadis riwayat Imam Muslim dan Imam
al-Nasai.
لقنوا
موتاكم لا اله الا الله
“Talqinlah orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan
laa ilaaha illallah”
Berikut beberapa pendapat ulama terkait talqin mayyit
Imam Muhyiddin al-Nawawi dalam al-adzkar menyatakan “adapun
talqin mayyit setelah pemakaman, banyak ulama bependapat dengan hokum sunah
atasnya”.
Syaikh Ibnu ‘Arabi bekata dalam Hamisah Mawahib al-jalil,
“ketika seorang mayit telah dimasukkan ke dalam kuburnya, maka
disunnahkan men-talqinnya seketika itu juga. Hal yang demikian ini adalah
amaliah penduduk Madinah”.
Para ulama mazhab Syafi’iyah dan mazhab Hanbaliyah seperti
Syaikh Qadhi Husein, Syaikh al-Mutawalli, Imam al-Muqaddasi , Imam al-Rafi’i,
Syaikh Ibnu Abidin, dan Imam Ibnu Qudamah juga bependapat akan kesunahan
melakukan talqin setelah mayit dikuburkan.
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon