Finding The Truth

2 Perkara jika dipisahkan akan menjadi Makruh


Ada sebuah tekateki yang berisi tentang: Dua perkara apabila dipisah maka hukumnya Makruh. Tetapi apabila digabung  menjadi satu maka akan hilang kemakruhannya. Tahukan anda hal tersebut?Sepintas terbesit sebuah  permasalahan yang kita sering mendengar hal itu, tapi Kira-kira jawabanya apa ya?
Ternyata jawabanya adalah menggabungkan puasa hari Jum’at dengan
hari Sabtu atau puasa hari Sabtu dengan hari Ahad. Karena sengaja puasa hari jum’at saja maka  makruh hukumnya. Begitu juga puasa hari Sabtu atau Ahad saja hukumnya makruh.
(Lihat dalam kitab al-Syamarih  Fi Ilmi al-Tarih  karya Imam As-Suyuti hal.27)

ISMA Center (Islamic Studies and Maqashid Syariah)
baca juga menangkal berita hoax menurut Imam Izzuddin Ibnu Abdissalam
Thanks for your comment