Finding The Truth

M.Quraish Shihab: Allah melarang kita untuk merasa ingin memiliki apa yang dimiliki orang lain



Dalam Surat An-Nisa, kata akala berarti memperoleh. Berbeda dalam ayat فكلوه هنيئا مريئا , ia bisa berarti memakan jika mahar tersebut berupa makanan, membelanjakan jika berupa uang, atau memanfaatkan jika ia dalam bentuk barang.

Kata bainakum mengandung kesan adanya dua pihak yang saling berkaitan, baik dalam bentuk jual beli atau yang lain.

Kata bil bâthili merupakan stressing yang harus dijadikan sebagai tolok ukur kegiatan tersebut. ia bisa mengarah pada perzinahan, peminjaman, dan yang lain. Perzinahan, meski kedua belah pihak sudah rela – baik dengan bayaran atau tidak – ini tidak dibenarkan oleh agama. Begitu pula peminjaman dalam bentuk rente, meski ada kesepakatan antar peminjam dan tukang rente, ini tidak dibenarkan karena ada unsur riba di dalamnya.

Kata illâ merupakan adât istitsnâ’ (kata yang digunakan untuk mengecualikan sesuatu). ia memiliki dua makna:
1.       Istitsnâ’ muttashil; terjadi jika mustatsnâ (yang dikecualikan, berada setelah illâ) merupakan bagian dari mustatsnâ minhu (sesuatu atau golongan yang dikecualikan darinya, berada sebelum illâ). Dalam penerjemahannya ia diwakili oleh kata kecuali.
2.       Istitsnâ’ munfashil; terjadi jika mustatsnâ bukan bagian dari mustatsnâ minhu. Penerjemahannya lebih tepat dengan menggunakan kata tetapi. Semisal فسجدوا إلا إبليس (al Baqarah: 34), diartikan “para malaikat bersujud tetapi iblis tidak bersedia”. Ini karena iblis bukan bagian dari malaikat. Iblis tercipta dari api (خلقتني من نار) sementara malaikat dari cahaya.
Kata illâ dalam ayat ini merupakan contoh dari jenis yang kedua. Jenis pertama (mustatsnâ minhu) adalah memperoleh harta dengan batil sementara yang kedua (mustatsnâ) adalah jual beli yang direstui agama (وأحل الله البيع وحرم الربو). Sehingga maknanya kurang lebih “janganlah kalian memperoleh harta di antara kalian dengan cara yang tidak direstui agama. Tetapi jika ia diperoleh melalui perdagangan atas dasar saling rela, silahkan”.

Kata ‘an trâdlin bermakna harus ada unsur saling menguntungkan dalam jual beli tersebut. Tidak menguntungkan penjual dalam jumlah yang berlebihan sehingga memberatkan pembeli. Atau sebaliknya, menyenangkan pembeli lantaran diperoleh dengan harga murah, meski penjual merasa rugi besar. Dalam isitilah lain, tidak boleh ada unsur tatharruf (ekstrimisme) dalam jual beli yang hanya membawa kemanfaatan pada diri penjual atau pembeli saja. Keduanya harus bertemu di tengah-tengah (wasath). Berbeda dengan orang Barat, mereka memperbolehkan ekstrimisme selama tidak merugikan orang lain.

Rido merupakan pekerjaan hati yang tidak dapat dijangkau oleh siapapun kecuali Allah dan dirinya sendiri. Atas dasar inilah syari’at tidak memiliki wewenang untuk menilai apa yang ada pada hati seseorang. Ia hanya membahas hal-hal yang berkaitan dengan sesuatu yang bisa dilihat, didengar, dan dirasa. Oleh karena jual beli merupakan kegiatan nampak mata dan tentunya diatur oleh syari’at, maka untuk diperoleh pngetahuan bahwa sudah dicapai kerelaan terciptalah istilah îjâb qabûl (ungkapan serah terima).

Setelah membahas cara perolehan harta, Allah menyinggung soal pembunuhan. Ini karena tidak jarang harta bisa menyebabkan saling bunuh membunuh. Kata wa lâ taqtulû anfusakum kendati secara bahasa berarti larangan bunuh diri, dalam ayat ini bermakna membunuh orang lain. Ini karena harta – oleh agama – dijadikan sebagai qiyâman lin nâs (kemaslahatan masyarakat) dan itulah yang menjadi konteks ayat ini. Dalam sebuah hadis Rasul menegaskan bahwa mencela orang tua merupakan dosa besar. Mencela orang tua teman sama dengan mencela orang tua sendiri. Ini karena si teman yang orang tuanya kita cela besar kemungkinan akan balik mencela orang tua kita. Atau perhatikan larangan mencela sesembahan orang kafir dalam QS al An’am: 108.

an Nisa’: 30
Oleh al Qur’an, isim isyârah senantiasa dikembalikan pada sesuatu yang paling dekat dengannya. Dalam ayat sebelumnya ada dua hal yang memungkinkan untuk ditunjuk, yakni perolehan harta dan membunuh. Dengan demikian, kata dzâlika pada ayat ini kembali pada pembunuhan.

Membunuh berarti menghilangkan nyawa orang lain atau mematikan karakternya. Hukuman untuk orang yang menghilangkan nyawa adalah dibunuh atau dibiarkan dengan catatan tersendiri. Terkait pembunuh karakter, inilah yang dijadikan pegangan dibolehkannya hukuman mati bagi pengedar narkoba. Mereka telah membunuh banyak karakter manusia (dalam salah satu maknanya) dan bahkan secara tidak langsung telah menghilangkan nyawa penggunanya. Membunuh tanpa dasar yang dilegalkan agama merupakan dosa besar sebagaimana syirik. Namun demikian, pelaku syirik tidak dihukum mati karena ia merupakan hubungan yang hanya melibatkan dirinya dengan Allah semata. Bahkan, jika ia meminta perlindungan harus dilindungi (QS at Taubah: 6).

Terkait pelanggaran, Islam mengajak umatnya untuk memperhatikan dua hal yang diberi hak olehnya; pelaku dan masyarakat. Terkait pelaku, Islam memberi hak berupa kesempatan untuk bertaubat. Sementara terhadap masyarakat, ia memberi mereka kewenangan untuk melaksanakan hukuman atau memaafkannya. Namun demikian, berdasarkan QS al Maidah: 34 ada pendapat yang lebih memilih memaafkan pelaku pelanggaran setelah ia bertaubat dan ada pula yang menyerahkan keputusan pada masyarakat. Jumhur ulama berpendapat bahwa ketentuan ini (pemaafan hukuman bagi pelaku yang bertaubat) berlaku bagi semua jenis pelanggaran.

an Nisa’: 31
Dosa kecil seorang hamba akan diampuni Allah selama ia menjauhi dosa-dosa besar. Diantara dosa bear adalah syirik, membunuh tanpa alasan yang dilegalkan agama, sihir, durhaka pada orang tua, dan beberapa yang lainnya. Ayat ini diperkuat dengan hadis yang menjelaskan bahwa dosa kecil akan hilang bersamaan dengan jatuhnya tetesan air wudu.

Ciri dosa besar menurut para ulama:
1.       Kesalahan yang pelakunya diancam dengan hukuman tertentu, semisal berzina (QS an Nur: 2), mencuri (QS al Maidah: 38), qadzaf (QS an Nur: 4), dan lain sebagainya.
2.       Kesalahan yang pelakunya diancam dengan neraka.
3.       Kesalahan atau dosa kecil yang terulang berkali-kali (لا صغيرة مع الإصرار)

an Nisa’: 32
Penambahan huruf ta’ ada kata iktasaba (yang asalnya kasaba) mengandung makna kesungguhan. Ayat واتبعوا ملة إبراهيم  berarti “ikutilah ajaran Ibrahim dengan sungguh-sungguh”. Contoh lain adalah firman Allah لها ما كسبت وعليها ما اكتسبت . berdasarkan ayat ini dapat diambil makna bahwa:
1.       Pada dasarnya manusia cenderung pada kebaikan. Mengambil uang pribadi yang berada di laci akan terasa ringan (kasaba). Lain halnya ketika mengambil milik orang lain, seseorang akan merasa tidak nyaman, merasa diawasi, dan khawatir ketahuan (iktasabat).
2.       Kebaikan adalah sesuatu yang ringan dikerjakan dan tidak ada beban dalam hati.
3.       Dalam melakukan kejahatan pasti ada unsur paksaan dan berat hati.

. Kita cukup bermohon pada Allah atas anugerah-Nya yang luas. Dalam solat kita berikrar tidak akan mohon pertolongan atau sesuatu yang lain kecuali kepada Allah. namun pada kesempatan lain, agama menganjurkan kita untuk saling tolong menolong. Minta bantuan pada manusia adakalanya ia masih berada dalam batas kemampuannya dan adakalanya diluar batas kemampuannya. Yang dilarang adalah memohon pertolongan atas sesuatu yang berada di luar batas kemampuan makhluk.


wallâhu a’lam bish shawâb


Kajian Bulanan Rabu Malam Prof. M. Quraish Shihab di Masjid al Barkah
(an Nisa’: 29-32)
Thanks for your comment