Finding The Truth

Kajian Hadits: Minum dalam keadaan berdiri



بسم الله الرحمن الرحيم 
كتاب الأشربة 
باب الشرب قائما

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِىٍّ رضى الله عنه أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ فِى حَوَائِجِ النَّاسِ فِى رَحَبَةِ الْكُوفَةِ حَتَّى حَضَرَتْ صَلاَةُ الْعَصْرِ ، ثُمَّ أُتِىَ بِمَاءٍ فَشَرِبَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَذَكَرَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ، ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَهُ وَهْوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قَائِمًا وَإِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ
رواه البخاري

Artinya:
Diceritakan dari Ali Radhiyallahu ‘Anhu (w. 40 H) bahwa setelah melaksanakan shalat zhuhur dia duduk untuk memenuhi kebutuhan orang-orang di Rahbah sampai tiba shalat ashar, kemudian ia diberi air dan meminumnya, selebihnya ia gunakan untuk membasuh mukanya, wajahnya, kedua tangannya -perawi juga menyebutkan kepala dan kedua kakinya- lalu dia berdiri dan meminum sisa (air wudlu'nya) sambil berdiri, kemudian dia berkata; Sesungguhnya orang-orang merasa tidak suka minum sambil berdiri, padahal Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah melakukan apa yang saya perbuat ini.
HR. Al-Bukhari (w.256 H)

Istifadah:
Dalam hadits ini menerangkan bahwa Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam pernah minum dalm keadaan berdiri seperti yang dilakukan oleh sayidina Ali. Sedangkan dalam hadits lain dijelaskan akan larangan minum dalam keadaan berdiri. Dari sini para ulama menjam’u kedua hadits ini. Sehingga larangan minum berdiri disini adalah larangan yang mengandung hukum makruh bukan haram.

[Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah]

baca juga: Balasan bagi siapa yang diuji dengan kebutaan
Thanks for your comment