بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب الإيمان
باب اتباع الجنائز من الإيمان
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَلِيٍّ الْمَنْجُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَوْفٌ عَنْ الْحَسَنِ وَمُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنْ الْأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
(رواه البخاري)
Abu Hurairah (w.59 H), bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa mengiringi jenazah muslim, karena iman dan karena Allah dan dia selalu bersama jenazah tersebut sampai dishalatkan dan selesai dari penguburannya, maka dia pulang dengan membawa dua qiroth, setiap qiroth setara dengan gunung Uhud. Dan barangsiapa menshalatkannya dan pulang sebelum dikuburkan maka dia pulang membawa satu qiroth".
HR. Al-Bukhari (w.256 H)
Istifadah
Mengurus jenazah muslim hukumnya fardu kifayah. Dalam artian jika suatu masyarakat tidak ada seorang pun yang mengurus seorang jenazah, maka masyarakat tersebut semuanya berdosa. Akan tetapi jika ada seorang atau lebih dari masyarakat tersebut yang mengurusnya, maka masyarakat lainnya tidak berdosa.
Dalam hadis diatas, diterangkan akan keutamaan orang yang mengurus jenazah muslim. Yaitu baginya 2 qirath (pahala yang besar) bagi yang mengiringi jenazah dari awal prosesi pengurusan yakni memandikan, mengkafani, menshalati sampai selesai penguburan.
Adapun bagi yang tidak ikut prosesi penguburan, maka baginya 1 qirath.
[Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-sunnah]
baca indonesia-palestina-besanan-lagi
Out Of Topic Show Konversi Kode Hide Konversi Kode Show Emoticon Hide Emoticon