Finding The Truth

Sikap Tegas GP Ansor membela Kiai Ma'ruf


Kesaksian Kiai Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama peserta pilgub DKI nomor 2 Basuki Cahaya Purnama (Ahok) berbuntut panjang. Banyak  yang menyayangkan sikap pengacara Ahok yang mendiskreditkan Kiai Ma'ruf Amin dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak ada hubungannya dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam bidang hukum Islam dan dikaitkan dengan "tuduhan" fatwa pesanan oleh pembesar salah satu partai.
Kejadian tersebut banyak menimbulkan spekulasi politis. Terlepas dari hal itu, keadian ini memunculkan sikap tegas dari GP Ansor untuk membela Kiai Ma'ruf sebagai pimpinan tertinggi PBNU.
Berikut pernyataan tegas Ketum GP Ansor
1. KH. Ma’ruf Amin adalah Rais ‘Aam PBNU sekaligus pimpinan tertinggi dalam jam’iyah NU.
2. Dalam sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahja Purnama, KH. Ma’ruf Amin dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan Ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).
3. KH. Ma’ruf Amin dalam hal ini, berdasarkan kompetensinya sebagai ahli hukum Islam maupun kapasitasnya sebagai Rais ‘Aam Syuriah PBNU- pimpinan tertinggi sekaligus yang memberikan arah gerak hukum (Islam) dalam tubuh NU, maupun sebagai Ketua Umum MUI, merupakan seseorang yang ahli dalam hal agama, dan sudah tepat untuk dihadirkan ke persidangan untuk dimintai sebagai Keterangan Ahli dalam hal kasus penistaan agama (Islam)4. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha, Rais ‘Aam PBNU maupun sebagai Ketua Umum MUI.

5. GP Ansor menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa maupun Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang menonontonkan Argumentum Ad Hominem - atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau.

6. GP Ansor tidak akan tinggal diam dan dengan ini menyatakan siap mendampingi dan membela Kyai Ma’ruf Amin, sebagai pimpinan tertinggi kami, secara lahir dan batin dalam koridor hukum; dan menyerukan kepada seluruh kader Ansor dan Banser untuk siaga satu komando.

Namun demikian, pihak Ahok sudah memberikan klarifikasi dengan memberikan pernyataan yang menjelaskan bahwa peristiwa di pengadilan tersebut adalah dalam rangka mencari kebenaran untuk kasus yang sedang dia jalani di persidangan. 
Berikut transkrip klarifikasinya:
1. Saya memastikan bahwa saya tidak akan melaporkan KH Ma'ruf Amin ke polisi, kalau pun ada saksi yang dilaporkan mereka adalah saksi pelapor, sedangkan Kyai Ma'ruf bukan saksi pelapor, beliau seperti saksi dari KPUD yang tidak mungkin dilaporkan.
2. Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau, meskipun beliau dihadirkan kemarin oleh Jaksa sebagai Ketua Umum MUI, saya mengakui beliau juga sesepuh NU. Dan saya menghormati beliau sebagai sesepuh NU, seperti halnya tokoh-tokoh lain di NU, Gus Dur, Gus Mus, tokoh-tokoh yang saya hormati dan panuti.
3. Terkait informasi telepon Bapak SBY ke Kiai Ma'ruf tanggal 7 Oktober adalah urusan Penasihat Hukum saya. Saya hanya disodorkan berita liputan6.com tanggal 7 Oktober, bahwa ada informasi telepon SBY ke Kiai Ma'ruf, selanjutnya terkait soal ini saya serahkan kepada Penasihat Hukum saya.
Demikian klarifikasi saya sampaikan, saya berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan persoalan dan saya juga berharap agar pihak-pihak lainnya tidak memperkeruh suasana.

Wallahu a'lam, dibutuhkan kebijaksanaan sikap dalam menghadapi hal ini. semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bersama.

Thanks for your comment